Rabu, 26 Maret 2008

Software Hanya Tangkal Situs Porno yang Eksplisit

JAKARTA, SELASA - Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Silvya W Sumarlin menyambut baik pengesahan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Termasuk niat pemerintah memblokir situs porno.

"Menurut saya, disahkannya Undang-undang ITE ini sesuatu yang bagus. Hadirnya Undang-undang ITE benar-benar sebagai suatu langkah pembuka," ujar Sylvia kepada Persda
Network Selasa, (25/3). Menurut Sylvia yang juga Direktur Utama PT Dyviacom Intrabumi atau biasa disebut biasa disingkat D-Net, dengan disahkannya undang-undang ini, setidaknya para penjahat internet tidak sebebas dulu lagi. Bagaimana dengan ganjaran Rp 1 miliar kepada pengedar gambar porno atau pembuat situs porno?

"Saya sejak dulu tidak setuju situs porno, jadi diganjar berapa pun saya setuju saja." Perusahaan Penyelenggara Jasa Internet PJI) atau Internet Service Provider (ISP) akan mendukung ajakan Menteri Komunikasi dan Informasi M Nuh untuk ikut memblokir situs porno.

Namun Sylvia khawatir karena aturan teknis dan mekanismenya belum jelas, justru akan memberatkan perusahaan penyedia jasa internet. Menurut Sylvia, sejauh ini perangkat lunak atau software yang mendeteksi pornogafi masih terbatas. Sofware itu hanya dapat memblokir situs porno yang jelas-jelas atau secara eksplisit terdapat tulisan berisi kata-kata porno, seperti erotica atau sex.

"Alat pendeteksi yang hanya bisa melacak tulisan, sedangkan mendeteksi gambar-gambar atau foto porno atau tidak belum mampu. Yang jadi masalah, situs porno lebih banyak gambar grafiknya, ini tidak mampu diidentifikasi software," kata Sylvia.

Alumnus S2 Fakultas Ekonomi jurusan Keuangan dan Perbankan Syracuse University, AS ini mengaku khawatir, andai ada pelanggan internet yang menebar gambar porno atau situs porno, pemerintah akan langsung mengenakan sanksi kepada perusahaan penyedia jasa internet atau intenet service provider (ISP). Karena itu, Sylvia menganjurkan pemerintah segera membentuk badan yang mengawasi situs-situs porno. Jika ditemukan, segera berikan kepada ISP untuk diblokir.

"Jadi bukan ISP yang ditambah kerjaan, disuruh mendeteksi situs porno, sebab itu sulit. Sofware sangat beragam, dan kedua, tidak menjamin semua situs porno dapat terblokir. Jangan-jangan kalau ISP kebobolan, ISP-nya yang didenda pemerintah. Kan kasihan ISP-nya, ini tidak boleh terjadi. Karena ISP sendiri tidak diberi wenenang memberi punishment kepada pelanggan sendiri. Mekanisme ini termasuk belum ada dalam UU ITE yang baru disahkan tadi," tegas dia. (Persda Network/Domuara Ambarita)
http://www.kompas.com/tekno/read.php?cnt=.xml.2008.03.25.22374359&channel=1&mn=114&idx =114

Tidak ada komentar: