Selasa, 04 Maret 2008

Faisal Basri Desak Kemas Yahya Mundur

http://www.kompas.co.id/read.php?cnt=.xml.2008.03.03.23455265&channel=1&mn=1&idx=1
Senin, 3 Maret 2008 | 23:45 WIB

JAKARTA, SELASA- Ketua Tim Jaksa Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Urip Tri Gunawan tertangkap tangan saat menerima uang senilai Rp 6,1 miliar dari pihak bermasalah dalam BLBI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (2/3). Senin (3/3) Urip bersama Arlyta Suryani, istri almarhum Surya Dharma, mantan petinggi PT Gajah Tunggal Tbk, perusahaan milik Syamsul Nursalim.

"Pemberian uang suap itu besar kemungkinan bias kepentingan yang membuat penyelidikan kasus BLBI dihentikan. Sebab posisi Tri selaku ketua, tentu paling berpengaruh dalam tim," ujar pengamat ekonomi, Faisal Basri kepada Persda Network.

"Karena itu, saya berpendapat kasus ini harus diselidiki secara tuntas. Cari tahu sejauh apa hubungan penyuapan ini dengan penghentian kasus BLBI. Bahkan saya berpendapat, kasus BLBI harus diteliti ulang. Bukan hanya menempatkan jaksa Urip sebagai pribadi, atau mengeliminasi menjadi oknum, melainkan harus dilihat sebagai tim," kata Faisal, mantan Sekjen Partai Amanat Nasional.

Terbongkarnya kasus suap dari obligor BLBI kepada jaksa ini mestinya dijadikan momentum untuk menyelidiki ulang kasus BLBI. Kasusnya harus diusut tuntas. Selediki pula, siapa tahu malah ada intervensi dari atas.

"Di sisi lain, kasus ini pun dapat memacu untuk jalan terus interpelasi DPR. Ini seharusnya semakin meyakinkan DPR untuk terus melanjutkan interpelasi BLBI," ujar Faisal.

Begaimana tentang tuntutan Jaksa Agung Hendarman, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman? "Kalau saya lihat ekspresi Hendarman yang geram, marah menunjukkan komitmen dia sangat tinggi. Kalau kita tuntut Hendarman mundur, nanti kita sulit lagi mencari orang yang berkomitmen tinggi memberantas korupsi seperti Hendarman," ujarnya.

Dia berharap Hendarman agar tetap konsisten menjaga citra kejaksaan dan membersihkan jaksa-jaksa yang nakal. Jadi jangan buru memitna Hendarman mundur, sebab sejauh ini dia masih dapat diandalkan.

Sedangkan Jampidsus Kemas Yahma Rahman, kelihatannya agak permisif. Selaku atasan langsung jaksa Urip, menurut saya, Kemas harus bertanggung jawab. "Sebagai bentuk pertanggungjawaban, dia harus mundur. Dia harus bertanggung jawab. Sebagai atasan langsung, Kemas wajib mundur."

Untuk lebih mudah mengontrol jaksa-jaksa yang terlibat menyelidiki kasus BLBI, sebaiknya Kejaksaan Agung mengumumkan nama-nama mereka. Selain itu, kekayaan jaksa-jaksa juga harus dipublikasi. Masa jaksa sampai ada yang berbisnis batu permata. Kalaupun uang 660.000 dolar Amerika Serikat yang ditemukan di tangan jaksa Urip itu betul sebagai alasan bisnis permata, ini sudah nggak benar. (Persda Network/domuara ambarita)

Tidak ada komentar: