Tampilkan postingan dengan label Berita Tekno. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Tekno. Tampilkan semua postingan

Jumat, 23 Mei 2008

Ngobrol dengan Penemu Beras Merah Putih

LAKI-LAKI setengah baya itu duduk di kursi kayu berajut rotan. Sorot matanya sayup, kelopak sipit, seperti orang mengantuk. Artikulasi bicaranya kurang jelas, sedang sariawan. Tapi pancaran wajahnya masih kentara, dia berdarah biru. Tak salah, pria itu adalah salah satu cicit Sultan Hamengku Buwono VII.

Kulit sawo matang, rambut memanjang sebahu. Kumis yang tak begitu lebat dibiarkan melengkung. Dialah BSW Adji Koesoemo (43), seorang pegiat pertanian di Yogyakarta.

Sekilas, dia orang biasa-biasa saja. Namun karya-karya penemuannya cukup menakjubkan. Di antaranya dia membudidayakan beras dwiwarna, merah putih, kemudian memproduksi minyak bahan bakar alternatif berbahan baku biota laut plankton, dan kendaraan panser bertenaga listrik.

Ikhwal beras dwiwarna, satu butir padi terdiri atas dua warna, putih dan merah, seperti bendera Indonesia ditemukan Adji Koesoemo bersama Hertanto. Awalnya memang bukan penelitian ilmiah, tetapi lebih pada keajaiban. Mereka mendapatkan buliran padi tersebut
dari penduduk yang menemukan di bawah reruntuhan candi di kawasan Klaten, 16 Februari 2006. . Beras ini diduga berasal dari sekitar abad VII.

"Saat ditemukan wujudnya sudah beras, bukan bentuk padi. Saya merasa terkejut, kok bisa, warnanya separuh merah, separuhnya lagi putih," papar mantan aktivis mahasiswa itu pada acara penyerahan bibit padi varietas Merah Putih RI-1 bersama Sri Sultan Hamengku Buwono X, Walikota Salatiga, John Manoppo kepada petani Salatiga di rumah makan Jolgo Murni Jalan Kartini, Salatiga, Jawa Tengah, baru-baru ini.

Beras merah putih, kata Adji memiliki kandungan yang lebih baik dibandingkan beras putih atau merah biasa. "Beras Merah putih sangat mendukung pertumbuhan anak-anak karena zat besinya tinngi. Juga mendukung kecerdasan anak-anak, dan untuk orangtua mencegah
tidak mudah pikun karena zat besinya tinggi. Dan bagi penderita diabetes tidak masalah karena karbohidartnya rendah," kata ayah dari tiga anak jebolan FakultasFilsafat UGM itu.

Kandungan zat besi (ferro = Fe) beras merah putih adalah 4,61 mg/100 gram, sedangan beras putih hanya 0,13 mg, dan beras merah tidak terdeteksi. Kandungan zat seng (Zinkum=Zn) 8,30 mg/100 gram, sedangak beras putih 0,6 dan beras merah tidak terdeteksi. Kandungan karbohidrat, ujar Adji, paling rendah yakni 71,34 persen sedangkan beras putih 80 persen dan beras merah biasa 75 persen.

Manusia membutuhkan banyak zat di antaranya zat besi, zat seng , karbohidrat. Menurut Data Balai Penelitian tanaman Padi, kekurangan zat besi dalam tubuh dapat menyebabkan anemia, sedangkan kekurangan zat seng menghambat pertubumbuhan pada bayi, mengganggu imunitas dan menghambat penyerapan zat besi.

Dewasa ini diperkirakan lebih dari 50 persen wanita hamil dan 40 persen anak sekolah di Asie menderita anemia yang dikaitkan akibat kekurangan zat besi dalam tubuhnya. Padahal zat-zat itu dapat diperoleh pada makanan berbahan baku beras atau tepung beras.

Suami dari drg Evi Herati ini menamai beras Merah Putih RI-1, karena beras ini mirip dengan bendera Republik Indonesia. Dia berharap, mudah-mudahan ke depan Indonesia berdaulat dalam pangan, tidak seperti kondisi saat ini menjadi negara pengimpor beras.

Mengutip data BPS dan Gabungan Perusahaan Makanan dan Minuman (Gapmi), pada tahun 2007, 224,90 juta penduduk Indonesia membutuhkan beras 34,19 juta ton. Lahan areal pertanian seluas 11,59 juta hektar menghasilkan 34,31 jota ton beras, sehingga masih surplus 0,12 juta ton. Tahun 2008, diperkirakan minus 320 ribu ton beras, kemudian tahun 2010 minus 750 ribu ton, dan tahun 2020 minus 5,37 juta ton. Kekurangan ini
disebabkan lonjakan jumlahpenduduk, sedangkan di sisi lain areal pertanian tidak bertambah atau bahkan berkurang.

Adji, laki-laki kelahiran kelahiran Yogyakarta 4 November 1965. Dia adalah salah satu cicit Sultan Hamengku Buwono VII. Menurut Adji, saat beras Merah Putih ditemukan dua tahun lalu, berjumlah 160 butir. Selain beras ada juga jagung dan kacang hijau di dalamsatu wadah.

Didorong rasa ingin tahu yang sangat tinggi, Adji pun mencari berbagai cara untuk melestarikan padi itu kendatipun, dengan spekulasi. Dia beserta kawannya bernama Hertanto, mereka memilah- milah beras yang masih tampak bagus, dan didapat 120 bulir yang masih memiliki mata beras. Untuk percobaan di bagi dua, 100 butirt ditanam telanjang atau polos apa adanya, sedangkan sisanya ditutupi media sekam padi rojolele.

"Saya harap-harap cemas, ini bisa tumbuh apa tidak. Tapi menakjubkan, dari 120 yang ditanam ternyada ada 88 berkecambah, dan ada tujuh batang yang tumbuh dengan masing-masing dua anakan, jadi ada 21 batang padi. Semua saya juga cemas, karena sampai umur tiga bulan, tinggi padi hanya 5 cm, barulah umur limasetengah bulan terlihat tinggi dan berbuah. Dari 21 induknya dihasilkan 2.411 bulir padi yang kemudian dibudidayakan di 12 daerah," kata Adji berseri-seri.

Setelah dapat panen pertana, generasi kedua, beras merah putih dikembangkan di berbagai daerah seperti Kediri, Sumenep, Pati, Banyumas, Sabdodadi-Bantul, Banjarnegara, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, dan Bali, untuk dibudidayakan. bahkan saat ini, sudah dikembangkan di 230 titik di berbagai provinsi.

Selain kelebihan dalam kandungan zat-zat yang dibutuhkan manusia beras merah putih dibandingkan beras biasa, Adji mengatakan, beras ini lebih tahan terhadap hama. Karena pengembangbiakannya adalah organik, tanpa menggunakan puku-pupuk kimia, atau pestisida.

"Dengan menanam padi Merah putih, saya sekalian mengimbau agar petani ktia jangan menanam opadi hibrida. Sebab dengan padi hibrida varietas baru selalu dikuti hama baru. Jangan-jangan dengan hama baru, eksportir akan memasukkan pestisida dagangannya, " pinta Adji. (persda network/domuara ambarita/IGN sawabi)

[+/-] Selengkapnya...

Rabu, 26 Maret 2008

UU ITE Segera Disusul UU Cyber Crime

UU ITE Segera Disusul UU Cyber Crime

Jakarta,
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah disahkan DPR, Selasa (25/3). Agar kejahatan melalui internet yang sering dilakukan lintas negara dan di luar jangkauan hukum KUHP dapat dijerat dengan sempurna, sebaiknya segera disusul Undang-undang kejahatan dunia maya atau cyber crime law yang mengatur sanksi-sanksi dan pembuktian kejahatan internet.

Demikian dikemukakan Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Silvya W Sumarlin, dan pakar telematika KRMT Roy Suryo Notodiprojo dihubungi Persda Network secara terpisah, Selasa (25/3).

"Menurut saya, disahkannya Undang-undang ITE ini sesuatu yang bagus. Hadirnya Undang-undang ITE benar-benar sebagai suatu langkah pembuka. Namun Sylvia melihat, UU ITE belum cukup. Agar lebih efektif menjerat pelaku kejahatan dunia maya, sebaiknya disusul dengan Undang-undang Kejahatan Dunia Maya atau Cyber Crime Law," ujar Sylvia.

Alasannya, kata Sylvia, "Sebab UU ITE baru mengatur sampai transaksi elektronik, belum sampai pada tindakan kejahatan-kejahatan dunia maya beserta sanksinya."


Menurut Sylvia, kedua undang-undang ini adalah satu paket yang tak terlepaskan, seperti peluru dengan senjata. Namun perlu diingat, pembentukan UU kejahatan dunia maya Indonesia harus selaras dengan UU kejahatan dunia maya internasional, karena kejatahan internet borderless, tanpa batasan negara dan yurisdiksi.

"Ini perlu untuk mengatur sanski bagi pelaku. Kalau di dunia nyata misalnya ada ekstradisi, maka dalam kejahatan dunia maya perlu diatur bagimana soal permintaan data, bagaimana soal pembuktian, dan bagaimana menghadirkan saksi dari luar negeri melalui internet, ini yang belum diatur," ujar Sylvia, yang juga Direktur Utama PT Dyviacom Intrabumi atau biasa disebut biasa disinkat D-Net.

UU ITE menurutnya telah mengatur transaksi internet, sehingga tidak bisa dengan bebas sekali melakukan kejahatan, misalnya untuk money landrying atau kasus transaksi anak. "Itu sudah diatur dalam UU ITE, tetapi sanksi-sanksinya yang belum diatur. Untuk itulah harus segera dibuatkan Undang-undang cybercrime," tandas Sylvia, putri mantan Menteri Keuangan JB Sumarlin.

Berdasarkan data APJII pada November 2007, jumlah perusahaan penyelenggara jasa internet di Indonesia mencapai 281 perusahan, sebanyak 255 perusahaan tergabung dalam APJII dengan 160 dinyatakan eksis. Pengguna internet tahun 2007 mencapai 25 juta orang, ditargetkan naik 23 juta tahun ini menjadi 48 juta pengguna.



Sylvia mengakui Indonesia memang terlambat mengesahkan UU ETI, karena negara ini juga belakangan memasuki era internet. "Tapi tidak apa-apalah, karena di luar negeri, UU cybercrime tidak hadir dalam satu atau dua tahun. Di Amerika misalnya, melahirkan UU ini harus melalui bebarapa tahap, bahkan sampai 10 tahap. Tahap pertama diajukan, kemudian diperbaiki, tahap selanjutnya diajukan dan diperbaiki demikian. Tidak apa-apa belajar dari negara lain," ucapnya

Pakar telematika KRMT Roy Suryo Notodiprojo mengatakan setelah ITE disahkan, akan ada lagi UU Tindakan Pidana Teknologi Informasi yakni undang-undang yang mengatur kejahatan dunia maya.


Dengan disahkannya Undang-undang ITE, transaksi internet seperti internet banking akan diatur. Tidak bisa lagi sembarangan, tanpa bukti yang sulit terlacak. Dengan UU ITE, misalnya, kalau ada transaksi harus menggunakan materai atau ada bukti di atas kertas dan tanda tangan.

Menurut Roy, kejadian pembajakan situs KPU dan situs Parpol peserta Pemilu 2004 dapat diminimalisir dengan Undang-undang ETI. "Artinya UU ETI diharapkan untuk memberi pembelajaran di masyarakat sehingga internet dan situs-situs digunakan lebih banyak untuk tujuan positif, bukan hal negatif," kata Roy.

Ia memperkirakan, UU akan banyak ditantang para hacker dan blogger yang lebih banyak bersifat negatif dan merugikan masyarakat. Di sinilah, masyarakat diminta berani melawan para hacker atau blogger kalau memang merugikan misalnya melakukan pencemaran nama baik melalui transaksi elektronik yang tadinya tidak dapat dijerat hukum tapi sekarang sudah bisa. Roy menganggap, penerapan UU ITE ini tidak mudah karena masyarakat belum tahu, sehingga masih butuh waktu untuk sosilisasi. (Persda Network/domuara ambarita)

[+/-] Selengkapnya...

Software Hanya Tangkal Situs Porno yang Eksplisit

JAKARTA, SELASA - Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Silvya W Sumarlin menyambut baik pengesahan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Termasuk niat pemerintah memblokir situs porno.

"Menurut saya, disahkannya Undang-undang ITE ini sesuatu yang bagus. Hadirnya Undang-undang ITE benar-benar sebagai suatu langkah pembuka," ujar Sylvia kepada Persda
Network Selasa, (25/3). Menurut Sylvia yang juga Direktur Utama PT Dyviacom Intrabumi atau biasa disebut biasa disingkat D-Net, dengan disahkannya undang-undang ini, setidaknya para penjahat internet tidak sebebas dulu lagi. Bagaimana dengan ganjaran Rp 1 miliar kepada pengedar gambar porno atau pembuat situs porno?

"Saya sejak dulu tidak setuju situs porno, jadi diganjar berapa pun saya setuju saja." Perusahaan Penyelenggara Jasa Internet PJI) atau Internet Service Provider (ISP) akan mendukung ajakan Menteri Komunikasi dan Informasi M Nuh untuk ikut memblokir situs porno.

Namun Sylvia khawatir karena aturan teknis dan mekanismenya belum jelas, justru akan memberatkan perusahaan penyedia jasa internet. Menurut Sylvia, sejauh ini perangkat lunak atau software yang mendeteksi pornogafi masih terbatas. Sofware itu hanya dapat memblokir situs porno yang jelas-jelas atau secara eksplisit terdapat tulisan berisi kata-kata porno, seperti erotica atau sex.

"Alat pendeteksi yang hanya bisa melacak tulisan, sedangkan mendeteksi gambar-gambar atau foto porno atau tidak belum mampu. Yang jadi masalah, situs porno lebih banyak gambar grafiknya, ini tidak mampu diidentifikasi software," kata Sylvia.

Alumnus S2 Fakultas Ekonomi jurusan Keuangan dan Perbankan Syracuse University, AS ini mengaku khawatir, andai ada pelanggan internet yang menebar gambar porno atau situs porno, pemerintah akan langsung mengenakan sanksi kepada perusahaan penyedia jasa internet atau intenet service provider (ISP). Karena itu, Sylvia menganjurkan pemerintah segera membentuk badan yang mengawasi situs-situs porno. Jika ditemukan, segera berikan kepada ISP untuk diblokir.

"Jadi bukan ISP yang ditambah kerjaan, disuruh mendeteksi situs porno, sebab itu sulit. Sofware sangat beragam, dan kedua, tidak menjamin semua situs porno dapat terblokir. Jangan-jangan kalau ISP kebobolan, ISP-nya yang didenda pemerintah. Kan kasihan ISP-nya, ini tidak boleh terjadi. Karena ISP sendiri tidak diberi wenenang memberi punishment kepada pelanggan sendiri. Mekanisme ini termasuk belum ada dalam UU ITE yang baru disahkan tadi," tegas dia. (Persda Network/Domuara Ambarita)
http://www.kompas.com/tekno/read.php?cnt=.xml.2008.03.25.22374359&channel=1&mn=114&idx =114

[+/-] Selengkapnya...