Selasa, 18 Maret 2008

Sidang Percemaran Nama Agung Laksono Ditunda

JAKARTA, SENIN- Sidang perdana dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah, pembuatan laporan palsu, dan penghinaan yang dilaporkan Ketua DPR HR Agung Laksono sedianya digelar di Pengadilan negeri Jakarta Pusat, Senin (17/3). Namun karena dua hakim berhalangan hadir, persidangan dengan materi pembacaan dakwaan terhadap Iwan Sumule, dan Deddy S Pardede, keduanya aktifis Ormas Banteng Muda Indonesia DKI Jakarta, ditunda Senin pekan depan.

"Karena hakim berhalangan hadir, sidang perdana hari ini ditunda hingga Senin depan. Agendanya tetap sama, yakni pembacaan materi dakwaan," ujar Sulistyawati, penasihat hukum Iwan Sumule dan Deddy kepada Persda Network, Senin (17/3).

Sengketa Agung versus Iwan bermula ketika BMI DKI Jakarta dalam surat terbuka kepada Kepala Kepolisian RI dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 15 September 2006, menyebutkan Agung telah melindungi aksi pembalakan liar yang dilakukan PT Kodeco (Korea Development Company Indonesia Limited). Keterlibatan itu terjadi saat Agung bertemu dengan para pengelola PT Kodeco, ketika mengunjungi Batulicin, Kalsel, pada Juli 2006.

Pihak Agung Laksono membantah tudingan yang menyebut dirinya membekingi cukong pembalakan liar. Dua minggu dari terbitnya surat terbuka itu, Agung melaporkan Iwan dan Deddy ke Polda Metro Jaya Dalam laporan polisi bernomor 3630/K/IX/2006, Iwan dan Deddy dijerat pasal berlapis. Dakwaan berlapis-lapis.

Ada empat pasal, yakni Pasal 311 KUHP tentang tindak pidana pencemaran nama baik, Pasal 317 tentang fitnah, Pasal 318 membuat laporan palsu, dan 310 penghinaan, juncto pasal 55 ayat 1 E karena, Iwan dan Deddy dianggap melakukan perbuatan bersama-sama.

"Menurut kami, ini tidak perlu sampai ke pengadilan, karena anak bangsa toh berhak menyampaikan aspirasi, apalgi dibuat dalam bentuk surat terbuka. Tapi kalau maju ke pengadilan pun kami siap. Kami tetap yakin dalam konteks ini klien kami tidak salah dalam bepenpadapat baik lisan maupun tertulis sesuasi apsal 28 UUD," ujar Sulistyowati. (Persda Network/Domuara Ambarita)

1 komentar:

Bambang Aroengbinang mengatakan...

ada banyak cara untuk merubah keadaan, dan tidak ada satu rumus manjur yg berlaku untuk semua orang atau semua situasi.
semoga saja kita pandai2 memilihnya agar bisa memperbaiki hidup tanpa harus melakukan pembantaian yang tidak perlu... salam.