Kamis, 08 November 2007

Anggota Wantimpres Usul MS Ka’ban Dicopot

Menteri Kehutanan
Malem Sambat Ka'ban,
diusulkan mundur
dari kursi menteri

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan
Buyung Nasution,
menuding Ka'ban memberi surat sakti, pegangan perambah hutan



Laporan Wartawan Persda, M Abduh/Domuara Ambarita

JAKARTA, PERSDA- Dewan Pertimbangan Presiden dikabarkan mengusulkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar mencopot Menteri Kehutanan Malem Sambat (MS) Ka’ban dari jabatannya. Pengacara senior yang saat ini menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution dalam kapasitas indivitu mengakui memiliki usul itu. Namun tidak kemungkinan akan dibawa ke dalam rapat Wantimpres.

Terungkapnya informasi itu berasal dari Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, Kamis (8/11). "Saya sangat menyayangkan usulan Wantimpres agar presiden mencopot Ka’ban. Itu hal-hal politis yang seharusnya tidak diungkapkan," ujar Hidayat saat ditemui Persda Network dalam acara yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia memberitahukan setelah menanggapi pertanyaan wartawan mengenai hilangnya Adelin Lis, terdakwa kasus korupsi dan pembalakan liar seusai divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Medan. Saat itu Hidayat juga berkomentar, hilangnya Adelis itu karena terjadi ketidakkompakan antara jajaran Kehutanan dan Kepolisian.

Ketika pernyataan Hidayat ini dikonfirmasi kepada anggota Wantimpres, Adnan Buyung Nasution, ia membantah bahwa dirinya mengeluarkan pernyataan tersebut dalam kapasitasnya di Wantimpres, melainkan sebagai pribadi. Buyung mengatakan usulan pribadi ini tidak tertutup akan dibawa ke Wantimpres dalam waktu dekat ini. "Tapi saya heran dengan komentarnya (Hidayat), letak persoalan politisnya di mana?" ujarnya saat dihubungi kemarin sore.

Ia mengatakan dirinya benar mengusulkan MS Ka’ban dicopot. Mengenai pernyataannya ini sebenarnya sudah pernah ia kemukakan saat berpidato di Kejaksaan Agung, 2 Juli 2007 lalu. Menurutnya, Ka’ban selaku menteri kehutanan tidak mendukung instruksi presiden tentang percepatan proses pemberantasan illegal logging, dengan mengirimkan surat sakti kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara Adelin. "Dia itu harus bertanggungjawab, dia telah bermain dengan surat saktinya itu. Itu kesalahan besar," ujar Buyung dengan nada tinggi.

Ada dua dosa besar Ka’ban sehingga dirinya harus dicopot. Pertama, Buyung mengatakan bahwa Kaban mencampuri urusan peradilan dengan mengirimkan surat sakti kepada majelis hakim. Surat sakti yang dimaksud Buyung itu adalah surat yang ditulis Kaban berisi pernyataan bahwa terdakwa kasus illegal logging yang disidangkan di PN Medan itu bukanlah pelanggaran pidana, tapi hanya admnistratif.

Surat sakti itu dipakai hakim sehingga para terdakwa kasus illegal logging bisa bebas. Dosa besar kedua yang membuat lebih parah, surat sakti itu sering dijadikan alasan hakim untuk mengatakan penebangan hutan yang disertai proses izin kehutanan, menjadi sah semua. Hal ini bisa berdampak penilaian negatif masyarakat terhadap pemerintahan SBY.

"Ini bahaya buat negara ini, disaat kita semangat memberantas illegal logging malah ada menteri yang mengeluarkan kebijakan berbeda. Kalau begini pemerintahan SBY gagal dong namanya, tidak bisa menjalankan program hukum berantas illegal loggingnya. Di satu sisi polisi ingin penegakan hukum tapi harus berhadapan dengan MS Kaban yang berbeda pendapat," kata Buyung.

Hingga berita ini ditulis, Menteri Kehutanan MS Ka’ban yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) belum dapat dihubungi. Telepon selulernya yang didial beberapa kali namun tidak menyahut. Sekjen PBB Sahar L Hasan saat dikontak Persda Network berjanji menyampaikan informasi itu segera. Namun sejam kemudian dihubungi ulang, Sahar mengatakan, "Telepon saya juga belum diangkat pak Ka’ban."

Tidak ada komentar: