Minggu, 14 Oktober 2007

SYAUKANI LEBARAN DI RSPP


Nikmat Sesaat: Potret Bupati (non-aktif) Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur,
Syaukani Hasan Rais saat dijemput paksa penyidik KPK dari rumah pribadi di Jalan Cimahi No 10, Menteng, Jakarta Pusat. Gara-gara nikmat sesaat,
Ketua DPD Partai Golkar Kaltim itu didakwa
empat karus korupsi senilai Rp 120 miliar. Foto-foto/Persda Network-Bian



Saat hendak diperiksa penyidik KPK, ia 'pura-pura'
sakit berminggu-minggu di RS Kelapa Gading.

Kaning, sapaan Syaukani, dijebloskan ke rumah tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sekarang, masih sakit di hotel 'bintang lima',
eh, Kamar 610 kelas VVIP RSPP Jakarta.


* Terserang Darah Tinggi

Jakarta,
Bupati (Nonaktif) Kutai Kartanegara Syaukani Hasan Rais merayakan Idul Fitri 1 Syawal 1428 Hijriah di Rusah Sakit Pusat Pertamina di Jalan Kiai Madja, Jakarta Selatan, Sabtu (13/10). Terdakwa dalam empat kasus dugaan korupsi dana APBD Kukar sejumlah Rp 120 miliar lebih itu masuk rumah sakit sejak Kamis (11/10) lalu, atau dua hari sebelum jadwal Lebaran yang ditetapkam pemerintah.

"Bapak Syaukani memang dirawat di sini. Saya sudah melapor ke beliau atas kedatangan Anda, tapi kata bapak, hari ini tidak bsia menerima wakrtawan. Bapak masih sakit jadi butuh waktu istirahat. Itu saja yang informasi yang bisa saya berikan," ujar Heri, staf Syaukani.

Seorang kerabat seusai menjenguk Syaukani sempat bersalaman dengan Persda Nerwork. Bagaimana kondidi Pak Syaukani? "Wah sip. Beliau sehat dan segar di dalam," katanya.

Penjagaan Syaukani terkesan sangat tertutup. Begitu wartawan tiba di lantai enam, dari kejauhan dua ornag staf Syaukani, Hery dan Taher langsung bangkit, dan bergegas mendekat. "Mau cari siapa mas?" kata Hery. Taher gantian bertanya darimana informasi didapat kalau Syaukani dirawat di RSS. Taher bertanya pula apakah sudah mendapatkan izin dari Komisi Pembertasan Korupsi (KPK), sembari meminta agar surat izin tertulis ditunjukkan.

Berdasarkan pantauan Persda Network, Sabtu (13/10), Syaukani dirawat di Kamar 610 very very important person (VVIP) Lantai 6 F, RSPP. Informasi di bidang keperawatan menyebutkan, Syaukani masuk perawatan karena darah tinggi. "NIDDM hypertensi" tertulis pada data di bagian perawatan RSPP. NIDDM adalah non insulin dependent Diabetes Mellitus, penyakit Diabetes Mellitus yang terjadi karena kerusakan sel b pankreas (reaksi autoimun).

Di ujung gang, mepet ke jendela kaca, seorang personel Polri dari Kesatuan Brigade Mobil (Brimob) Petamburan berseragam berjaka-jaga di ujung gang, kira-kira 10 meter dari pintu perawatan Syaukani. Selain seorang anggota Brimob berpakaian dinas, ada dua orang laki-laki tegap berjaga di luar pintu. Seorang bernama Hery, mengaku sebagai staf, dan seorang lagi, Taher mengaku anggota polisi.

Khaidir Ramli, Jaksa Penuntut Umum Syaukani mengakui status terdakwa dalam empat kasus korupsi itu dibantarkan. "Permohonan pembantarannya (Syaukani HR, Red) memang dikabulkan dalam rangka pengobatan. Dia di rawat di RSPP, dan untuk pengamanan, jaksa mengirimkan dua orang Brimob berpakaian dinas untuk menjaganya," ujar Khaidir.

Saat shalat Ied, Sabtu pagi, Persda Network berniat memantau kegiatan Syaukani, Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur dan mantan Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di sel tahanan Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Sekitar pukul 07.00 WIB, sejumlah polisi petugas piket yang berjaga di pintu rumah tahanan mengatakan, sedang ada acara internal, sehingga wartawan tidak boleh masuk. Kira-kira berselang 20 menit, dua orang laki-laki, seorang setengah baya dan seorang lainnya berusia sekitar 27 tahun, tiba di depan pintu yang sama. Merek amembawa bingkisan kecil, tampaknya rantang berisi makanan. Tamu itu meminta waktu agar diizinkan bertemu Syaukani.

"Pak, Syaukani sedang berobat pak. Dia ada di rumahnya di Menteng, silakan ke sana saja," ujar seorang polisi. Persda kemudian segera meluncur ke Jalan Cimahi No 10, tak begitu jauh dari kediaman Wakil Presiden Yusuf Kalla.

Di rumah berlantai dua itulah, Syaukani dijemput paksa penyidik KPK 16 Maret 2007 lalu. Rumah yang berada di hook itu tampak sepi. Tidak terlihat ada orang lain, halaman pun kosong, tak ada kendaraan yang parkir. Seorang laki-laki yang mengatur pegawai di rumah itu mengatakan, majikannya tidak ada di rumah, tetapi masih ditahan di Polda.

Hingga saat ini status hukum Syaukani masih terdakwa, dan sidang masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Dia dituntut dengan empat dakwaan kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 120.251.330.512.

Empat dakwaan itu menyangkut yakni korupsi pembebasan lahan Bandara Loa Kulu, Kukar dengan kerugian senilai Rp 15 miliar. Kemudian uji kelayakan atau feasibility penunjukkan langsung perusahaan pengelola bandara senilai Rp 4,47 miliar, penyalahgunaan dana taksi bantuan masyarakat sebesar Rp 7,75 miliar. Dan yang terakhir adalah pungutan dana perimbangan sektor migas yang tidak dimasukkan ke kas sebesar Rp 93 miliar.

Selasa (9/10), dua hari sebelum masuk rumah sakit, Syaukani terlihat sehat ketika berpidato 45 menit saat mendapatkan penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (Muri). Ketika itu, Syaukani meraih dua penghargaan sekaligus atas kebijakannya menetapkan Kabupaten Kukar sebagai Zona Bebas Pekerja Anak (ZBPA), dan bupati pertama yang dipilih langsung oleh rakyat. (Persda Network/amb/bdu)

Tidak ada komentar: