* Pascajatuhnya Helikopter di Kebun Sawit
* Ditumpangi Orang Terkaya ke-14 di Singapura
Jakarta, Persda- Inilah risiko buat Komandan Pangkalan Udara (Dan Lanud) Pekanbaru, Kolonel (Pnb) Gandara Olivenca. Jabatannya akan dicopot setelah helikopter S-58T Twin Pack milik TNI AU jatuh di perekebunan kelapa sawit di Desa Lubuk Ogung, Kecamatan bandar Sekijang, Kabupaten Pelelawan, Provinsi Riau, Senin (8/1). Robert Chandra, pengusaha asal Singapura dan merupakan orang terkaya ke-14 di negeri itu tewas dalam kecelakaan itu.
Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Madya Subandrio mengatakan, Danlanud Riau akan dicopot dari jabatannya karena terbukti melanggar prosedur, yakni mengikutsertakan warga sipil tak berizin dalam penerbangan.
"Yang bersangkutan bertanggung jawab setiap pergerakan pesawat dan helikopter di Lanud Pekanbaru. Termasuk adanya penumpang sipil dan warga asing dalam pesawat atau helikopter dimaksud," kata KSAU seperti dilansir Kantor Berita Antara di Jakarta, Jumat (11/1).
Ia mengatakan, dalam penyelidikan sementara yang dilakukan tim Panitia Penyelidik Kecelakaan Pesawat Terbang (PPKPT) TNI Angkatan Udara (TNI AU), dua WNA yang ada dalam Helikopter Twin Pac TNI AU itu, tidak memiliki izin keamanan security clearence dari Mabes TNI.
"Seharusnya, Danlanud mengetahui dua warga sipil tersebut harus memiliki 'security clearence' dari pusat (Mabes TNI-red). Dengan begitu, jelas telah terjadi pelanggaran prosedur yang dilakukan, dan itu akan ditindak tegas siapapun yang bertanggung jawab," tutur Subandrio.
Kapuspen TNI, Marsekal Muda (Marsda) Sagom Tambun mengatakan, tidak ditemukan komersialisasi pada helikopter TNI AU. "Pak KSAU Subandrio nyata-nyata mengatakan, tidak ditemukan, atau tepatnya belum ditemukan adanya unsur sewa-menyewa helikopter TNI AU dalam kasus jatuhnya helikopter di Riau ini. Jadi belum ditemukan unsur komersialisasi," ujar Marsma Tambun dalam perbincangan via telepon dengan Persda Network.
Menurut Tambun, Komandan Pangkalan Udara (Dan Lanud) Pekanbaru Kolonel (Pnb) Gandara Olivenca memang akan dicopot. "Yang saya tangkap dari pernyataan Pak KSAU, memang akan mencopot pejabat yang berwenang. Namun belum jelas apakah akan ada penurunan jabatan, atau sanksi lainnya," kata Tambun.
Tambun menambahkan, bukan hanya Danlanud yang akan dikenai sanksi dalam jatuhnya helikopter S-58T Twin Pac TNI AU, di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten, Pelelawan, Riau, awal pekan ini. "Bukan semata-mata Komandan Lanud yang bertanggung jawab. Pelaksana penerbangan pun harus ikut," ujar Sagom.
Seperti diberitakan sebelumnya, Senin (8/1), helikopter milik TNI AU jenis S-58 Twin Pack
Marsda Sagom Tambun meneruskan, sejauh ini, kesalahan yang dapat ditemukan adalah menyertakan orang sipil dan orang asing dalam penerbangan. Inilah kesalahan yang dilakukan pejabat terkait, yang seharusnya sudah mengetahui prosedur dan ketetapan itu bahwa orang sipil dan orang asing tidak boleh naik ke dalam penerbangan TNI.
"Sejauh sepengatahuan saya, tidak ada ada penyewaan pesawat atau helikopter TNI kepada sipil apalagi orang asing. TNI tidak akan pernah menyewakan pesawatanya, jadi jangan kejadian yang terjadi di Padang saat terjadi gempa September lalu ketika seorang mantan Presiden dikabarkan menyewa heli milik TNI AU," ujar Masda Sagom Tambun.
Sagom Tambun mengimbau prajurit di lapangan agar tetap patuh untuk menjalankan aturan, dan tidak melanggarnya. (Persda Network/domuara ambarita)
Rabu, 23 Januari 2008
Danlanud Riau Dicopot
Posted by domu.damianus.ambarita.blog at 1/23/2008 05:02:00 PM
Labels: Berita Peristiwa
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar