Jaksa Agus Ambarita Periksa Berkas Muchdi Pr
JAKARTA, TRIBUN - Berkas perkara kasus pembunuhan aktivis Imparsial dan Kontras Munir dengan tersangka mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Mayjen (Purn) Muchdi Purwoprandjono diserahkan penyidik Polri ke Kejaksaan Agung, Senin (11/8).
"Paling lambat Jumat ini sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga seusai penyerahan berkas berikut tersangkanya di Kejagung, Jakarta, kemarin.
Untuk menyidangkan Muchdi, Ritonga telah membentuk tim jaksa penuntut umum (JPU) yang berjumlah 10 orang. Anggotanya antara lain Sirus Sinaga, Maju Ambarita, dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Agus Riswanto.
Mengenai pasal yang akan dikenakan terhadap Muchdi, Ritonga menyebutkan pasal 340 junc to 55 ayat 1 butir 2 UU KUHP. "Acamannya bertingkat-tingkat, bisa mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara," lanjutnya.
Seusai dengan jadwal, Muchdi Pr disertakan dalam penyerahan berkas dari penyidik Polri yang dipimpin Direktur I (Keamanan Trans Nasional) Mabes Polri Brigjen Pol Mathius Salempang. Dari jajaran Kejagung hadir pula Sekretaris Jampidum Muzzami Merah Hakim.
Muchdi, yang dijemput dari Rutan Brimob, Kelapa Dua, Depok, tiba di Kejagung pukul 12.45. Kedatangan Muchdi lolos dari pantauan wartawan karena ia masuk dari kantor jaksa pengawasan yang tersambung dengan gedung pidana umum tempat wartawan menunggu.
Saat meninggalkan Kejagung pukul 13.45, kembali Muchdi Pr mengecoh wartawan. Ia menghindar kejaran wartawan karena keluar dari pintu poliklinik yang tidak dijaga wartawan. Dengan mobil Kijang warna merah marun nomor B 1946 OI, mantan Danjen Kopassus itu dibawa kembali ke Rutan Brimob Kelapa Dua.
Jampidum Abdul Hakim Ritonga menyatakan, selain pelimpahan Muchdi Pr sebagai tersangka, tim penyidik Mabes Polri juga menyerahkan barang bukti. Ritonga menjelaskan ada dua jenis barang bukti untuk Muchdi, yakni barang bukti yang digunakan untuk menghukum Pollycarpus Budihari Priyanto dan barang bukti baru yang diperoleh tim penyidik Polri.
Ada juga lima bukti tambahan. Pertama, buku kas kuarto yang berisi catatan keluar-masuk surat dan catatan keluar-masuk pembayaran. Kedua, hard disk yang diambil dari staf Muchdi Pr di BIN. Ketiga, tiga bundel hard copy call detail record (CDR) percakapan telepon yang diperoleh dari Telkomsel. Keempat, hard disk hasil kloning yang diduga milik staf Muchdi, yakni Juni Torino. Dan kelima, tiga lembar surat yang dikeluarkan Muchdi Pr.
Dari daftar saksi, lebih kurang 13 orang akan dihadirkan di pengadilan guna menjerat Muchdi Pr sebagai orang yang memberikan perintah kepada Pollycarpus untuk mengeksekusi Munir.
Ada mantan Wakil Kepala BIN M As'ad Ali, mantan Dirut PT Garuda Indra Setiawan dan terpidana Pollycarpus. Namun mantan Kepala BIN AM Hendropriyono tidak masuk dalam daftar saksi.
"Saksinya lebih dari 13 orang," tegas Abdul Hakim Ritonga di Kejagung, kemarin. Ritonga mengakui, M As'ad Ali masuk dalam daftar saksi. "Oh iya. As'ad juga termasuk (saksi)," lanjutnya.
Tolak Status
Harapan Muchdi Pr untuk menjadi tahanan kota kandas. Kejagung menolak permohonan Muchdi dengan alasan faktor keamanan. "Saya belum dapat menyimpulkan permohonan itu. Penahanan tetap ada. Tapi menurut penuntut, jangan ditahan kota," tegas Abdul Hakim Ritonga.
Apa pertimbangan tidak dilakukan penahanan kota? "Saya nggak hafal. Untuk keamanan. Tapi formalnya belum dijawab," lanjut Ritonga.
Ketika ditanya apa maksud alasan keamanan, Ritonga menjawab, "Keamanan segala-galanya." Supaya jaksa aman? "Dalam arti luas lah," tambahnya.
Permohonan pengalihan dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota disampaikan tim kuasa hukum Muchdi Pr saat pelimpahan barang bukti dan tersangka di Kejagung.
Salah satu kuasa hukum Muchdi, yakni Lutfie Hakim, menjelaskan, saat pelimpahan tersebut Muchdi mengajukan dua permintaan. Pertama, minta segera perkaranya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. "Kedua, beliau mengharapkan kebijaksanaan dari pihak penuntut umum, agar ada pengalihan bentuk tahanan dari bentuk tahanan dalam Rutan menjadi jenis tahanan kota," ujar Lutfie.
Apa pertimbangan permintaan pengalihan menjadi tahanan kota? "Pertimbangan dari pihak," tambah Lutfie. Karena ditolak, Muchdi tetap menjadi tahanan Kejaksaan. Seperti waktu menjadi tahanan Polri, Muchdi tetap ditahan di Rutan Brimob, Kelapa Dua, Depok.(Persda Network/yulis)
Rabu, 20 Agustus 2008
Posted by domu.damianus.ambarita.blog at 8/20/2008 04:18:00 PM
Labels: Berita Politik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar